Jakarta (initogel) – Seorang saksi membantah pernah mendesak terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) terkait penyewaan tangki milik anak pengusaha Riza Chalid.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi Irawan Prakoso menyatakan tidak pernah menyampaikan pesan maupun tekanan kepada pihak terkait agar menggunakan fasilitas terminal BBM di Merak.
Bantah Sampaikan Pesan Riza Chalid
Irawan, yang disebut sebagai rekan bisnis Riza Chalid, menegaskan tidak pernah menjadi perantara pesan kepada terdakwa.
Ia secara tegas menjawab “tidak pernah” saat ditanya soal dugaan penyampaian pesan terkait penggunaan terminal BBM milik anak Riza Chalid.
Bantah Desakan Sewa Tangki
Selain itu, Irawan juga membantah pernah mendesak pihak Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak.
Ia juga menyangkal pernah melakukan pertemuan yang disebut dalam dakwaan, termasuk pertemuan dengan pejabat Pertamina terkait pembahasan penyewaan tangki.
Sidang Perkara Korupsi Tata Kelola BBM
Kasus ini menjerat sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat di lingkungan Pertamina yang diduga terlibat dalam pengelolaan impor dan distribusi BBM.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta terkait dengan kebijakan impor dan distribusi bahan bakar.
Keterangan Saksi Jadi Sorotan
Pernyataan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sidang kasus ini masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sektor energi strategis serta dugaan kerugian negara yang besar.
