Resmi, Libur Tahun Baru 2026 Hanya 1 Januari, 2 Januari Tetap Hari Kerja

Jakarta (LIGA335) — Pemerintah menetapkan libur Tahun Baru 2026 hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026. Sementara itu, Jumat, 2 Januari 2026, tetap merupakan hari kerja. Ketentuan ini menegaskan tidak adanya cuti bersama tambahan pada awal tahun 2026.

Penetapan tersebut merujuk pada keputusan resmi pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, yang disusun dengan mempertimbangkan efektivitas hari kerja serta kelancaran layanan publik dan aktivitas ekonomi.

Tidak Ada Cuti Bersama Tambahan

Dengan keputusan ini, masyarakat hanya menikmati satu hari libur nasional untuk perayaan pergantian tahun. Aktivitas perkantoran, layanan publik, sekolah (sesuai kalender masing-masing), serta kegiatan usaha kembali normal pada 2 Januari 2026.

Dampak bagi Dunia Kerja dan Usaha

Pelaku usaha dan instansi pemerintah diimbau menyesuaikan jadwal operasional sejak awal tahun. Keputusan tanpa cuti bersama dinilai membantu menjaga produktivitas dan mengurangi potensi gangguan layanan, terutama di sektor-sektor vital.

Imbauan bagi Masyarakat

Masyarakat diharapkan mencermati kalender resmi agar dapat merencanakan kegiatan dan perjalanan dengan tepat. Bagi yang merayakan Tahun Baru, diimbau tetap memperhatikan keselamatan dan kembali beraktivitas sesuai jadwal.

Dengan demikian, 1 Januari 2026 menjadi satu-satunya hari libur nasional Tahun Baru, sementara 2 Januari 2026 bukan libur dan tetap hari kerja.